Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memanggil Kepala Desa Pasar Seluma untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi oleh PT Faming Levto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma.
Saat ini kades tersebut hanya diminta keterangan terkait aktifitas tambang pasir besi, kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Kamis.
"Kades tersebut hanya dimintai keterangan terkait pertambangan minerba atau aktivitas pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi," kata Sudarno.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi tersebut serta aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.
Sebab PT Faming Levto Bakti Abadi masuk didalam kawasan cagar alam pasar Seluma, kemudian Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC) PT Faming Levto Bakti Abadi bermasalah pada 2016.
Kemudian diduga aktivitas tambang dimulai pada Desember lalu sementara pada 2011 aktivitas sempat berhenti dan sejak 2011 hingga 2021 tidak ada aktivitas apapun.
'Sehingga pada 6 Januari lalu kita dimintai keterangan oleh polda Bengkulu terkait laporan tersebut kepada perusahaan tambang pasir besi seperti alasan dan sabagainya," ujarnya.
Lanjut Ibrahim, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bengkulu - Lampung bahwa sekitar 4,8 hektare lahan pertambangan pasir tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi Cagar Alam di Desa Pasar Seluma.
Selain itu, berdasarkan hasil Korsup KPK pada 2015, dari 23 perusahaan yang bermasalah dan masuk didalam kawasan hutan dan konservasi salah satunya ada PT Faminglevto Bakti Abadi seluas 37 hektare dan pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang RZWPK3 yang menyebutkan bahwa untuk zonasi pertambangan bukan di wilayah Desa Pasar Seluma.
"Sehingga didalam kawasan pesisir pantai tidak boleh ada aktivitas pertambangan apapun," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Saat ini kades tersebut hanya diminta keterangan terkait aktifitas tambang pasir besi, kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Kamis.
"Kades tersebut hanya dimintai keterangan terkait pertambangan minerba atau aktivitas pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi," kata Sudarno.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi tersebut serta aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.
Sebab PT Faming Levto Bakti Abadi masuk didalam kawasan cagar alam pasar Seluma, kemudian Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC) PT Faming Levto Bakti Abadi bermasalah pada 2016.
Kemudian diduga aktivitas tambang dimulai pada Desember lalu sementara pada 2011 aktivitas sempat berhenti dan sejak 2011 hingga 2021 tidak ada aktivitas apapun.
'Sehingga pada 6 Januari lalu kita dimintai keterangan oleh polda Bengkulu terkait laporan tersebut kepada perusahaan tambang pasir besi seperti alasan dan sabagainya," ujarnya.
Lanjut Ibrahim, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bengkulu - Lampung bahwa sekitar 4,8 hektare lahan pertambangan pasir tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi Cagar Alam di Desa Pasar Seluma.
Selain itu, berdasarkan hasil Korsup KPK pada 2015, dari 23 perusahaan yang bermasalah dan masuk didalam kawasan hutan dan konservasi salah satunya ada PT Faminglevto Bakti Abadi seluas 37 hektare dan pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang RZWPK3 yang menyebutkan bahwa untuk zonasi pertambangan bukan di wilayah Desa Pasar Seluma.
"Sehingga didalam kawasan pesisir pantai tidak boleh ada aktivitas pertambangan apapun," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022