"Saya sampaikan minggu yang lalu, dan saya ulang lagi kali ini, silakan menggunakan hak pilih kalian nanti di bilik suara, tidak (jangan) ke arah-arah (politik) sama sekali," kata Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Senin.
Dia mengatakan sebagai ASN wajib bersikap netral, menjaga integritas dan memberikan layanan publik yang optimal terutama saat ini menjelang tutup buku tahunan yang sudah semestinya menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan dan juga berbagai administrasi pemerintahan daerah.
Baca juga: KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
Baca juga: KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
"Tetap menggunakan hak pilih masing-masing, tapi tidak boleh bicara aneh-aneh jangan ikut-ikutan ke sana ke sini, jadi ASN yang baik, jadi tidak boleh ikut ke arah-arah politik," kata dia.
Kemudian, ketika kegiatan apel Senin Rosjonsyah juga mengingatkan agar menghentikan tindakan mereka kalau memang ada ASN yang pernah "bermain-main", terlibat dalam tindakan-tindakan yang menyalahi aturan kepegawaian.
Baca juga: Alex Marwata: OTT Gubernur Bengkulu murni laporan masyarakat, bukan agenda politik
Baca juga: Alex Marwata: OTT Gubernur Bengkulu murni laporan masyarakat, bukan agenda politik
"Ini tidak bisa main-main lagi, kalau dibiarkan ini akan berbahaya, pengembangannya. Dalam satu dua hari ini saya akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Mendagri kemudian langsung ke kantor KPK (soal kerja-kerja pemda pasca-OTT)," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.
Baca juga: KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Baca juga: KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.