Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menyelidiki dugaan pencemaraan limbah daging babi oleh sebuah perusahaan pengepakan yang ditutup paksa pemerintah setempat pada tanggal 6 Januari 2014.

"Pada perusahaan itu, tidak ada pengolahan limbahnya, sebelum dikemas, daging tersebut harus dicuci dan dibersihkan terlebih dahulu dan diduga hasil pencucian itu dibuang ke parit dekat perusahaan," kata Kasat Reskrim Amsaludi mewakili Kapolresta Bengkulu, di Bengkulu, Rabu.

Dia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu guna memeriksa analisis dampak lingkungan yang diakibatkan oleh bisnis pengepakan daging babi tersebut.

"Untuk mengetahui dampaknya terhadap lingkungan, perlu uji dari tiga unsur yakni air, tanah dan udara, apakah tercemar atau tidak, mungkin kalau udara bisa ditentukan dengan intensitas bau yang diakibatkan oleh air pencucian daging babi tersebut, namun kalau tanah dan air itu harus diuji di laboratorium," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menyita tiga ton daging babi dari sebuah perusahaan pengepakan daging babi hutan yang beroperasi di daerah itu.

"Penyitaan dan penutupan ini kami lakukan atas perintah Wali Kota Bengkulu karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L.

Dia mengatakan pemerintah setempat sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Bengkulu untuk menutup usaha pengepakan daging babi segar, sedangkan barang hasil sitaan dibawa ke Pengadilan Negeri daerah itu.

"Selain menyita tiga ton daging babi, kami juga mengamankan satu unit kendaraan berjenis truk yang diduga sebagai kendaraan operasional usaha tersebut," kata dia.

Menurutnya keputusan Pemerintah Kota Bengkulu untuk menutup usaha pengepakan daging babi di daerah itu sudah final.

"Kami telah melayangkan peringatan untuk menghentikan usaha pengepakan, namun tidak diindahkan, penutupan usaha ini merupakan langkah final Pemkot Bengkulu," kata Jahin.

Mengenai syarat administrasi sebuah usaha, jahin mengakui bahwa perusahaan tersebut mengantongi Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan setempat yang diterbitkan tanggal 23 November 2011.

"Surat keterangan usaha saja tidak cukup untuk mendirikan sebuah perusahaan," katanya.

Penutupan perusaahan pengepakan daging babi yang digelar oleh Satpol PP Kota Bengkulu itu tidak mendapat perlawanan baik dari pemilik maupun karyawan perusahaan.

Salah seorang karyawan perusahaan, Hendra mengatakan usaha pengepakan daging babi tersebut telah beroperasi salama 20 tahun terakhir.

"Daging babi dikirim ke Jakarta dan Sumsel, intensitas pengiriman biasanya satu atau dua bulan sekali," kata dia.

Ketika ditanya mengenai izin usaha, dia menjelaskan bahwa perusahaan itu memiliki Surat Izin Pengeluaran Bahan Asal Hewan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu.

"Kami tidak akan berani beroperasi kalau tidak punya izin," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014