Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pembahasan pembentukan alat kelengkapan dewan atau AKD di daerah itu berlangsung alot dan telah memakan waktu dua pekan namun belum didapati kesepakatan.

"Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Rejang Lebong saat ini masih ada dua fraksi yang tidak hadir, kalau masalah kuorum ini sudah kuorum karena jumlah yang hadir 18 orang dari 30 jumlah anggota DPRD Rejang Lebong," kata ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, masa jabatan AKD yang terdiri dari badan musyawarah (banmus), badan anggaran atau banggar, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), badan kehormatan, dan komisi-komisi yang terdiri dari komisi I, komisi II dan komisi III, sudah berakhir pada 2021 lalu.

Untuk itu dirinya masih memberikan kesempatan dan berharap semua fraksi bisa hadir dalam rapat paripurna yang telah ditentukan pihak sekretariat dewan sehingga pembahasan AKD di DPRD Rejang Lebong bisa cepat terbentuk mengingat masih banyak pekerjaan lainnya yang sudah menunggu terutama yang menyangkut pembahasan anggaran.

"Saya menginginkan antar fraksi dapat membangun komunikasi, apa pun bentuknya akan segera kita bentuk karena AKD ini masa tugasnya sudah habis dan harus segera ditindaklanjuti karena masih banyak pekerjaan lainnya yang akan dikerjakan," terangnya.

Alotnya pembentukan AKD di DPRD Rejang Lebong itu sendiri, kata dia, terjadi pada pembentukan komisi-komisi, dimana sebagian anggota fraksi Amanat Keadilan Nasional (AKN) yang merupakan gabungan PAN dan PKS, kemudian fraksi gabungan GPN yang berasal dari Gerindra, PKB dan Hanura serta fraksi PDIP tidak hadir dalam beberapa kali rapat pembentukan AKD.

Sedangkan fraksi yang hadir yakni Fraksi Golkar dengan jumlah anggota lima orang, Fraksi Demokrat dengan anggota empat orang, Fraksi Perindo yang beranggotakan empat orang dan Fraksi NasDem dengan jumlah anggota tiga orang serta ditambah anggota Fraksi AKN yang berasal dari PAN sehingga jumlahnya sebanyak 18 orang.

Menurut dia, lambannya pembentukan AKD ini akibat adanya keinginan fraksi-faksi tertentu untuk menduduki jabatan yang akan diperebutkan.

Pembentukan AKD ini secepatnya harus sudah terbentuk dan jika ada fraksi yang tidak hadir hingga tiga kali sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan menggunakan azas musyawarah mufakat maka akan dilakukan voting.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022