Bengkulu,  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemutakhiran data untuk Pemilu Legislatif 2014 dengan melakukan pengurangan sebanyak 562 pemilih.

"DPT yang ditetapkan per 30 November yang lalu berjumlah 247.834 pemilih, namun setelah dimutakhirkan kembali, masih ditemukan pemilih meninggal dunia, pindah domisili dan ganda," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Perencanaan dan Data, Zaini di Bengkulu, Minggu.

Total daftar pemilih tetap Kota Bengkulu yang ditetapkan oleh KPU daerah itu, menurut dia, berubah menjadi 247.772 pemilih.

"Tidak menutup kemungkinan setelah penetapan ini kembali akan ada pengurangan baik pemilih meninggal dunia maupun ganda seperti yang kita temukan sebelum penetapan ini, namun KPU Kota Bengkulu meyakini temuan tersebut nantinya tidak banyak," kata dia

Pihaknya menurut Zaini, menemukan pemilih meninggal dunia yakni sebanyak dua orang, sementara itu yang pindah domisili ke ke daerah lain berjumlah 85 orang.

"Untuk pemilih ganda yang kita hapus yaitu sebanyak 475 orang, jadi total keseluruhan yang dihapus berjumlah 562 pemilih," katanya.

Selain berupaya memutakhirkan data pemilih dari temuan pemilih ganda, meninggal dan pindah domisili, dia mengatakan, pihaknya juga mengupayakan seluruh pemilih potensial yang terdaftar di DPT setempat memiliki nomor induk kependudukan.

"Setelah ditelusuri langsung ke pemilih, kini hanya menyisakan 112 jiwa yang bermasalah dengan NIK, kita akan verifikasi ulang dan jika memang tetap tidak menemukan NIK mereka, maka diminta Disdukcapil untuk menerbitkannya," Kata Zaini.

Sesuai dengan penjelasan pemilih tersebut, menurut dia, mereka kehilangan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dari daerah asal.

"Banyak diantara mereka saat pindah domisili kehilangan KTP dan KK, dan kita akan coba telusuri ke daerah asal mereka," katanya.

Namun jika tetap tidak bisa menemukan data pemilih yang bermasalah tersebut, Zaini meminta kepada pemilih agar segera mengurus pembuatan NIK baru di Disdukcapil Kota Bengkulu.

"Secara administrasi, pembuatan NIK tidak bisa dari rekomendasi KPU, namun harus yang bersangkutan, oleh sebab itu kita meminta masyarakat sebagai pemilih agar melapor ke dukcapil agar dibuatkan NIK," katanya.

Walaupun belum memiliki NIK, pemilih tersebut menurutnya, tetap bisa memilih pada Pemilu 2014.

"Kita sudah meminta surat pernyataan dari pemilih tanpa NIK bahwa mereka memang warga yang berdomisili di Kota Bengkulu, itu yang menjadi pegangan agar mereka bisa memilih," kata dia.

***1***

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014