Pemerintah Malaysia mulai Jumat (11/2) mencabut aturan pemeriksaan suhu badan dan buku catatan check in yang selama ini diberlakukan saat seseorang masuk ke tempat tertentu untuk mendeteksi penularan COVID-19.

"Penting juga untuk saya sampaikan, mengambil pandangan dari Kementerian Kesehatan Malaysia, musyawarah empat menteri hari ini turut menetapkan bahwa SOP pemeriksaan suhu badan akan dicabut," kata Menteri Pertahanan Malaysia, Hishamuddin Hussein di Kuala Lumpur, Selasa. Ia menyebut prosedur operasional standar dengan SOP. 

Dengan pencabutan tersebut, ujar dia, pihak pemilik perniagaan tidak lagi diwajibkan untuk menyediakan alat pengukur suhu dan buku catatan check in di pintu-pintu masuk lokasi masing-masing. Namun, check in dengan menggunakan aplikasi MySejahtera masih diwajibkan untuk digunakan. 

"Walau bagaimanapun sekiranya pemilik-pemilik tempat usaha masih ingin meneruskan pelaksanaan SOP pemeriksaan suhu dan buku catatan check in ini, pemerintah amat mendukung dan mendorongnya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, dia mengatakan pada 3 Januari tahun ini semua negara bagian di Malaysia telah beralih ke fase keempat Program Pemulihan Negara (PPN). Dengan demikian, langkah selanjutnya adalah bergerak ke fase peralihan menuju endemik.

"Pemerintah menyadari sejak akhir-akhir ini banyak pihak mulai bimbang, menyusul gelombang penularan varian Omicron serta peningkatan jumlah kasus harian COVID-19. Namun begitu, kita tidak boleh membatalkan rencana untuk melangkah ke fase seterusnya," katanya.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM), kendati jumlah kasus harian terus meningkat jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dan di ICU tercatat rendah.

"Ini menunjukkan sistem kesehatan negara berada dalam keadaan terkawal, sebagaimana pernyataan Menteri Kesehatan tadi malam," katanya.

Dia mengatakan perkembangan tersebut penting. Dalam rangka melaksanakan fase peralihan ke endemik sistem kesehatan negara, khususnya keterisian tempat tidur di kamar rumah sakit serta ICU harus terus berada pada kadar yang terkawal atau dalam arti tidak terbebani.

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022