Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan bersama dengan dua orang tersangkanya yakni Zr (Zukri) selaku kepala desa dan AR (Abdul Rosit) selaku Bendahara Desa Belumai I.
"Hari ini tadi tim JPU Kejari Rejang Lebong telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan DD Belumai I ke PN Tipikor Bengkulu," kata Arya Marsepa.
Dijelaskan dia, setelah pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangkannya ini maka pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari hakim PN Tipikor Bengkulu.
"Biasanya dalam waktu dekat kita akan menerima jadwal persidangan. Kita akan menyiapkan segala persiapan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang akan digelar nantinya," tambah dia.
Sejauh ini persiapan yang akan mereka lakukan dalam menghadapi persidangan Tipikor ini, kata dia, ialah menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian di persidangan serta menyiapkan alat-alat bukti yang telah didapatkan seperti dokumen DD dan alokasi dana desa (ADD), stempel palsu yang didapatkan dari tersangka termasuk alat-alat bukti lainnya.
"Untuk tersangkanya saat ini masih 2 orang, apakah bakal ada penambahan tersangka lain dalam kasus itu kita akan melihat fakta-fakta di persidangan. Sementara ini baru 2 orang itu yang kita nilai paling bertanggungjawab menyebabkan kerugian negara dari perbuatan kedua tersangka," terangnya.
Sebelumnya, dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam penggunaan dana desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding tahun anggaran 2017 hingga 2019 ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp684 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan bersama dengan dua orang tersangkanya yakni Zr (Zukri) selaku kepala desa dan AR (Abdul Rosit) selaku Bendahara Desa Belumai I.
"Hari ini tadi tim JPU Kejari Rejang Lebong telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan DD Belumai I ke PN Tipikor Bengkulu," kata Arya Marsepa.
Dijelaskan dia, setelah pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangkannya ini maka pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari hakim PN Tipikor Bengkulu.
"Biasanya dalam waktu dekat kita akan menerima jadwal persidangan. Kita akan menyiapkan segala persiapan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang akan digelar nantinya," tambah dia.
Sejauh ini persiapan yang akan mereka lakukan dalam menghadapi persidangan Tipikor ini, kata dia, ialah menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian di persidangan serta menyiapkan alat-alat bukti yang telah didapatkan seperti dokumen DD dan alokasi dana desa (ADD), stempel palsu yang didapatkan dari tersangka termasuk alat-alat bukti lainnya.
"Untuk tersangkanya saat ini masih 2 orang, apakah bakal ada penambahan tersangka lain dalam kasus itu kita akan melihat fakta-fakta di persidangan. Sementara ini baru 2 orang itu yang kita nilai paling bertanggungjawab menyebabkan kerugian negara dari perbuatan kedua tersangka," terangnya.
Sebelumnya, dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam penggunaan dana desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding tahun anggaran 2017 hingga 2019 ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp684 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022