Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengungkap jaringan penjualan satwa liar yang dilindungi di daerah itu.

"Kita akan minta keterangan lebih lanjut dari N (55), tersangka penjual satwa liar yang ditangkap di rumahnya Kamis (23/1)," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya di Mukomuko, Sabtu.

Saat ini, pihaknya mencari tahu identitas pelaku yang telah menitipkan kulit anak harimau yang masih berusia sekitar empat bulan kepada tersangka N.

Berdasarkan pengakuan N yang warga Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto, katanya, kulit harimau sepanjang 90 centimeter tersebut, diperolehnya dari seorang warga Desa Pondok Panjang.

Namun, kata dia, tersangka N mengaku tidak tahu identitas orangnya. Dia beralibi hanya menerima kulit harimau yang sudah dipesan oleh pembeli.

"Kulit harimau dari pengakuan tersangka belum dibayar kepada pemiliknya. Pembayaran dilakukan setelah kulit harimau itu terjual," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya terus berusaha mengumpulkan keterangan sebanyak mungkin dari tersangka N untuk mengetahui oknum warga Desa Pondok Panjang yang memiliki kulit harimau yang diperkirakan masih baru itu.

Selain menangkap N, polisi juga menemukan barang bukti, berupa satu kulit anak harimau sumatra dengan panjang 90 centimeter, dua kepala rusa bertanduk ukuran besar dan sedang, dan satu tanduk kijang.

Selain itu, katanya, seekor tenggiring hidup dan bulu ekor burung kuaok.

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 hurup (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku ini melanggar undang-undang itu karena memperniagakan, menyimpan, dan memiliki kulit tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," ujarnya.

Tersangka N mengatakan memperoleh kepala rusa itu dari anaknya, sedangkan kulit harimau bukan miliknya tetapi hanya menjual kepada pemesan dari Bangko atas nama D seharga Rp12 juta.

Selain itu, katanya, tenggiring juga akan dijualnya tetapi belum ada yang mau membelinya.  (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014