Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah Dana Desa yang diterima daerah itu tahun ini berkurang Rp9 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp113 miliar menjadi Rp104 miliar.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan saat ini pencairan Dana Desa (DD) yang diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong tentang Penetapan Dana Desa 2022.

"Besaran Dana Desa yang diterima 122 desa di kabupaten tahun 2022 ini sebesar Rp104 miliar lebih, jumlah ini mengalami pengurangan Rp9 miliar dibandingkan dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 lalu sebesar Rp113 miliar lebih," kata dia.

Dia menjelaskan berkurangnya jumlah dana desa yang diterima daerah itu berpengaruh terhadap besaran Dana Desa yang diterima oleh 122 desa di wilayah itu dari tahun-tahun sebelumnya.

Penurunan jumlah Dana Desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tersebut dimaklumi mengingat kondisi keuangan pemerintah pusat yang tersedot untuk kegiatan penanganan COVID-19 di Tanah Air.

Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun ini, kata dia, diperuntukkan kegiatan kegiatan prioritas saja seperti diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, kemudian Perpres Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.

"Dana Desa tahun 2022 ini sebesar 40 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT, 20 persen untuk program ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan COVID-19 dan 32 persen untuk kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat," terang Suradi.

Dia berharap Dana Desa yang bersumber dari APBN ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong yang akan diterima oleh masing-masing desa ini nantinya dapat digunakan sebaik mungkin sehingga bisa memajukan desa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022