Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaku telah mengantongi nama pelaku pembunuhan terhadap anak harimau sumatera di daerah itu.

"Pemburu dan membunuh satwa itu oknum warga Desa Pondok Panjang," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya di Mukomuko, Rabu.

Ia mengaku mengetahui nama pemburu itu dari N (55) tersangka penjual kulit satwa yang ditangkap pada Kamis (23/1). Tersangka memperoleh kulit anak harimau dari pemburu itu.

Ia mengatakan, tidak hanya sebagai pemburu, diduga orang itu juga yang telah membunuh dan menguliti anak harimau yang dijualnya kepada tersangka.

Untuk membuktikannya, kata dia, pemburu itu harus ditangkap dan dimintai keterangan terkait perannya dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Ia menerangkan, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pencarian pelaku karena setelah dicek di desanya dia tidak ada lagi.

"Pemburu itu masih dalam pencarian," ujarnya.

Sementara, sebutnya, barang bukti (BB) yang diamankan dari kasus perdagangan satwa dilindungi di daerah itu berupa satu kulit anak harimau sumatera panjang 90 sentimeter, dua kepala rusa bertanduk ukuran besar dan sedang, dan satu tanduk kijang, dan bulu ekor burung kuaok.

"Satu trenggiling hidup telah dilepas ke habitatnya," ujarnya lagi.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014