Panitia Zakat Fitrah Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyalurkan zakat fitrah dengan jumlah sebanyak 28 paket untuk masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kabag SDM AKP Teguh Budiyanto di Mukomuko, Selasa, mengatakan penyaluran zakat fitrah berlangsung sejak hari Senin sampai sekarang.
"Panitia Zakat Fitrah dari Polres Mukomuko menyalurkan zakat fitrah dengan cara berkunjung ke rumah-rumah warga yang termasuk kategori berhak menerima zakat fitrah," katanya.
Penyaluran zakat fitrah yang dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Mukomuko AKP Teguh Budiyanto didampingi oleh Panitia Zakat Polres Mukomuko.
Ia mengatakan, zakat fitrah yang disalurkan kepada sebanyak 28 kepala keluarga (KK) warga yang berhak menerimanya diperoleh dari Personil Polres Mukomuko dan telah dikumpulkan sejak beberapa hari yang lalu.
"Panitia Zakat Fitrah Polres Mukomuko yang mengumpulkan zakat fitrah dari masing-masing personel yang bertugas dalam wilayah hukum kepolisian resor dan sektor di daerah ini," ujarnya.
Ia berharap, semoga zakat yang diserahkan kepada warga tersebut berguna bagi warga yang menerimanya, dan bagi yang memberi zakat semoga fitrah mendapat berkah dan pahala dari Allah SWT.
Sementara itu, ia mengatakan, Kepolisian Resor Mukomuko setiap tahun mengadakan kegiatan pengumpulan zakat fitrab dalam rangka menjalankan kewajiban umat Islam di Bulan Ramadhan yaitu membayar zakat fitrah sebelum datangnya hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sementara itu, besaran zakat fitrah tertinggi di daerah itu pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp50.000 per jiwa. Zakat fitrah berupa uang ada tiga pilihan, yakni tertinggi Rp50.000, sedang Rp40.000, dan rendah Rp35.000 per jiwa.
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-675/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2024 tentang Hasil Penentuan Qamat Zakat Fitrah 1445 Hijriah yang diterbitkan oleh Kantor