Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan segera menyusun Peraturan Daerah atau Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna melindungi areal pertanian yang dimiliki daerah itu.

Kepala Distankan Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Senin, mengatakan Perda LP2B tersebut akan segera disusun dan ajukan ke DPRD Rejang Lebong guna dibahas sehingga nantinya bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Kita harus menyusun LP2B, ini merupakan sebagai upaya kita melindungi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak terus berkurang," kata dia.

Dia menjelaskan, keberadaan Perda LP2B ini nantinya selain untuk melestarikan lahan pertanian yang ada di wilayah itu juga akan menjadi syarat guna mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.

"Saat ini kita sudah membentuk tim untuk menyusunnya. Kita sudah menyiapkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong 2022 guna menyusun Perda LP2B ini," tambahnya.

Sejauh ini luas lahan baku pertanian sawah di Kabupaten Rejang Lebong sejak beberapa tahun belakangan terus mengalami penyusutan dari sebelumnya seluas 9.750 hektare dan berdasarkan pengukuran oleh BPN Rejang Lebong pada 2021 lalu dengan menggunakan Citra Satelit saat ini tinggal 5.553 hektare.

Menurut dia, berkurangnya luas areal persawahan di Kabupaten Rejang Lebong ini akibat adanya kerusakan saluran irigasi sehingga tidak bisa ditanami padi, serta alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman dan usaha lainnya.


 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022