Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Para karyawan PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang melakukan aksi mogok kerja, akan mengadukan direksi perusahaan itu kepada dewan pimpinan pusat sistem penyediaan air jika rekomendasi dari legislatif kepada eksekutif untuk mengganti direksi tidak gubris.

"Kami masih bersabar dan belum mau melaporkan kepada dewan pimpinan pusat sistem penyediaan air (DPP-SPAM) karena saat ini Komisi I DPRD setempat tengah menunggu laporan evaluasi dari dewan pengawas terkait kinerja direksi sejak tahun 2010 -2011," kata salah seorang karyawan PDAM Suryadi di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, para karyawan PDAM yang menolak direksi saat ini hanya bisa bersabar menunggu hasil rekomendasi dari Komisi I DPRD setempat serta keputusan bupati atas status direksi perusahaan tersebut.

"Jika diganti dan kepemimpinan diserahkan kepada pejabat sementara kemungkinan karyawan mulai aktif masuk kerja dan melakukan aktivitas seperti biasa, sebaliknya tetap mempertahankan direksi lama maka jalan keluarnya  melapor kasus ini ke DPP SPAM," ujarnya.

DPP SPAM sebagai lembaga tertinggi perusahaan ini telah mengetahui konflik yang terjadi dalam internal PDAM Tirta Selagan, dan berdasarkan penilaian mereka sesuai fakta dan data kemungkinan direksi salah secara manejemen.

"Mereka sudah menanggapi dan memberikan dukungan sesuai dengan data dan fakta yang selama ini dibebarkan di media massa," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD setempat Ali Saftaini sebelumnya meminta dewan pengawas PDAM melaporkan hasil monitoring dan penilaian terhadap perusahaan itu.

"Ini permasalahan internal yang harus diselesaikan dan tugas dari dewan penasehat memberikan laporan monitoring mereka terhitung hingga Desember 2011," kata Ali di Mukomuko.

Ali mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya dewan pengawas harus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang diawasinya dengan memberikan laporan setiap akhir tahun tentang kemajuan perusahaan itu.

Laporan dewan pengawas PDAM menurut dia, akan menjadi pedoman bagi lembaga untuk mengambil sikap terkait kinerja pimpinan perusahaan itu sekaligus permasalahan yang terjadi saat ini dengan internal perusahaan ini.

Termasuk lanjutnya laporan pertanggung jawaban setiap bulan, tiga bulan, dan laporan untuk satu tahun.

Kemudian kata dia, selama PDAM Tirta Selagan beroperasi, direktur perusahaan belum pernah melakukan pengujian terhadap kualitas air di laboratorium yang diberikan untuk konsumennya sehingga bertentangan dengan Permendagri nomor 2/2007.(KR-FTO)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012