Jakarta (ANTARA) - Tersangka penganiaya, GSH (35) terhadap karyawan toko roti, DAD, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka GSH, kita serahkan kepada ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan). Saat ini tersangka sudah berada di RS Polri Kramatjati dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis lain yang dilakukan para ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti
Menurut dia, aparat kepolisian tidak bisa menerima hanya berdasarkan keterangan keluarga atau tanpa ada surat dari rumah sakit bila tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
"Saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pengacara seperti yang disampaikan ke media. Untuk membuktikan hal tersebut, harus ada keterangan ahli dan psikiatri. Jadi, sampai saat ini belum ada bukti atau keterangan tambahan dari keluarga ataupun dari sendiri ataupun dari pengacara," kata Nicolas.
Baca juga: Fakta-fakta kasus penganiayaan anak bos toko roti, salah satunya hina korban dengan sebutan miskin
Kasus penganiayaan berawal ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024, padahal itu bukan pekerjaan korban.
"Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya," kata dia.
Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban DAD.
Baca juga: DPR: Jangan bebaskan penganiaya pekerja toko roti berdalih kejiwaan
Kemudian, tersangka GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin "Electronic Data Capture" (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja.
"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," katanya.
Hingga saat ini tersangka GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.