Mukomuko (Antara) - Aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap K, pelaku yang diduga memperkosa B, siswi kelas satu SMP di wilayah itu.

"Pelaku kita tangkap Minggu (23/2) malam di Kecamatan Ipuh," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kapolsek Ipuh Iptu Daryanto, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, pelaku yang masih berstatus sebagai pacar korban tersebut melakukan tindakan asusila dengan cara pemaksaan.

Namun, kata dia, usia pelaku dan korban sangat jauh. Pelaku berusia 23 tahun sedangkan korban yang diakui sebagai pacarnya itu masih kelas satu SMP.

"Pelaku itu sudah dewasa dan telah bekerja, sementara korbannya masih anak di bawah umur," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak.

Untuk sementara, kata dia, pelaku diamankan di Mapolsek Kecamatan Ipuh untuk menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya itu.

Ia menerangkan, polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014