Kudus (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mengusulkan kembali tenaga honorer kategori II yang tidak lolos tes seleksi CPNS agar dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kudus Joko Triyono.

"Kami nantinya hanya sebatas mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan keputusan sepenuhnya menjadi kewenangannya pusat," ujarnya, di hadapan tenaga honorer kategori II yang berunjuk rasa di Alun-alun Kudus, di Kudus, Senin.

Upaya BKD Kudus untuk memperjuangkan para tenaga honorer tersebut, katanya, disesuaikan dengan porsi kewenangannya.

Pengusulan tersebut, katanya, tentu harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, tenaga honorer kategori II yang masuk dalam daftar nominatif sebagai peserta tes CPNS sebanyak 504 orang sudah sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat edaran Menpan pada 16 April 2012, katanya, tercatat sebanyak 256 orang yang memenuhi syarat dari 271 orang yang ikut verifikasi.

Selanjutnya, kata dia, mereka dilakukan uji publik daftar nama tenaga honorer kategori II pada 27 Maret hingga 2 April 2013.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus pada 8 April 2013, katanya, menyanggah 15 tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dan usul memasukkan 271 yang secara nyata dan aktif untuk masuk database.

Atas sanggahan tersebut, kata dia, Pemkab Kudus menyampaikan sanggahan uji publik dan usulan honorer untuk diakomodasi dalam database kategori II.

Dari 286 orang yang diusulkan tersebut, katanya, hanya 248 orang yang diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.    

"Artinya, jumlah tenaga honorer yang masuk dalam daftar nominatif sebagai peserta tes CPNS sebanyak 504 orang dari tahap pertama sebanyak 256 orang dan berikutnya sebanyak 248 orang," ujarnya.

Tenaga honorer yang lolos tes seleksi CPNS tersebut, katanya, tidak jaminan langsung diangkat, karena masih ada proses verifikasi dokumen persyaratannya.

"Jika memang ada dokumen yang tidak sesuai, tentunya nama tenaga honorer terkait tidak dapat diangkat sebagai CPNS," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, jika ada upaya pemalsuan data dan terbukti, maka PNS yang terlibat bisa dikenai sanksi sesuai aturan soal kedisiplinan PNS.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014