Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa saat ini di Provinsi Bengkulu hanya Kota Bengkulu yang menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
 
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang PPKM di Provinsi Bengkulu hanya satu wilayah yang menerapkan PPKM level tiga.
 
Sedangkan sembilan wilayah lainnya menerapkan PPKM level dua yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong.
 
"Pemberlakuan PPKM level dua dan tiga di Provinsi Bengkulu hingga 11 April nanti," kata Herwan.
 
Sebab saat ini kasus konfirmasi harian COVID-19 di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan yaitu ada penambahan enam pasien yang berasal dari Kota Bengkulu tiga pasien.
 
Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Selatan satu pasien, satu pasien dari Kabupaten Seluma dan satu pasien dari Kabupaten Rejang Lebong.
 
"Sehingga saat ini kasus COVID-19 yang tercatat mencapai 29 ribu pasien lebih," ujarnya.
 
Kata Herwan, untuk penambahan kasus sembuh COVID-19 di Provinsi Bengkulu bertambah sebanyak 59 orang yang terdiri dari Kota Bengkulu sebanyak 48 orang.
 
Kabupaten Bengkulu Utara delapan orang, Kabupaten Bengkulu Tengah tiga orang dan hingga saat ini kasus pasien sembuh COVID-19 di Provinsi Bengkulu mencapai 27 ribu lebih.
 
Sedangkan untuk kasus pasien COVID-19 yang dinyatakan meninggal dunia mencapai 445 orang dengan tingkat kematian (CFR) sekitar 1,53 persen.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022