Bengkulu (Antara) - Ketua Aliansi Pengusaha Batubara Bengkulu (APBB) Debby Hussy mengatakan ada miliaran dana tanggung jawab sosial atau "corporate social responsibility" yang belum disalurkan perusahaan tambang batubara di daerah itu.

"Masih ada empat perusahaan yang belum menuanaikan kewajiban membayar CSR dengan dana mencapai miliaran," katanya di Bengkulu, Selasa.

Ia mengungkapkan hal itu saat ditanya wartawan usai dikukuhkan sebagai Ketua APBB periode 2014-2017.

Menurutnya, kewajiban perusahaan merealisasikan CSR diatur dalam perundang-undangan.

Ada beberapa peraturan yang menjadi payung hukum yakni UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

"Kami akan mengupayakan agar mereka merealisasikan dana CSR itu, kalau tidak bisa diminta baik-baik akan kami serahkan ke pemerintah daerah," tambahnya.

Hussy mengatakan nilai CSR pertambangan batubara sebesar Rp1.500 per ton produksi batubara.

Ia mencontohkan bila produksi total batubara dari Provinsi Bengkulu mencapai 2 juta ton, maka nilai CSR mencapai Rp3 miliar.

Sebagian pengusaha batubara, kata dia, menyerahkan dana CSR ke APBB untuk dikelola bersama-sama.

"Dana itu kami serahkan dalam berbagai bentuk program ke masyarakat, baik bantuan usaha kecil dan bidang kesehatan," tambahnya.

Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Najamudin dalam sambutannya di acara itu juga menekankan pengusaha agar merealisasikan dana CSR.

"Jangan hanya berpikir untung untuk perusahaan tapi melalaikan kewajiban kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan aktivitas pertambangan batubara harus memberi dampak kesejahteraan kepada masyarakat, selain menambah gairah perekonomian daerah.

Selain itu, pengusaha batubara juga diminta menerapkan kewajiban lain, terutama tentang lingkungan hidup dan tonase angkutan agar tidak menghancurkan jalan umum.

Pewarta: Pewarta Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014