Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu
mempertanyakan realiasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
"corporate social responsibility" (CSR) perusahaan-perusahaan yang
beroperasi di daerah itu.
"Tidak ada perusahaan yang terbuka soal dana tanggung jawab soal
atau CSR yang direalisasikan untuk memberdayakan masyarakat," kata juru
bicara Fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN) DPRD Provinsi Bengkulu Intan
Zoraya, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan pandangan fraksinya atas
draft pra-Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam
paripurna DPRD.
Padahal dasar hukum tentang CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47
tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Usulan pra-Raperda tentan Tanggung Jawab Soaial dan Lingkungan
merupakan usulan inisiatif sejumlah anggota Komisi II DPRD Provinsi
Bengkulu.
"Dana CSR ini perlu diaudit sehingga benar-benar transparan penggunaannya, karena itu kewajiban perusahaan," katanya.
Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat Fatrolazi bahkan menyampaikan
sejumlah temuan di lapangan tentang dugaan penyelewengan dana CSR.
"Kami mendapat keterangan yang mengejutkan tentang penggunaan dana
CSR yaitu digunakan untuk memenuhi pungutan-pungutan liar untuk
oknum-oknum tertentu, terutama di pertambangan," katanya.
Bahkan jumlah dana CSR yang digunakan untuk menutupi pungutan liar
tersebut, kata dia, jumlahnya mencapai Rp300 juta per bulan.
Jumlah pertambangan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu mencapai
41 perusahaan, jika dikumpulkan dana CSR-nya, kata dia, sangat potensial
untuk memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan.
"Kenyataan di lapangan, konflik perusahaan tambang dengan
masyarakat semakin tinggi, seperti di Bengkulu Tengah masyarakat
memblokir jalan karena air bersih tidak ada," katanya.
Fatrolazi mengatakan dana CSR bukan dana yang diberikan perusahaan
kepada warga yang mengusulkan proposal kegiatan saat hari ulang tahun
kemerdekaan dan lainnya.
Menurut dia, dana CSR seharusnya dapat memberdayakan masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih sejahtera.
Dengan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial atau CSR, ia
mengharapkan pemerintah lebih tegas mengawasi dana CSR agar tepat
sasaran dan perlu keterbukaan perusahaan tentang dana CSR.
Enam fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui peningkatan draft
pra-Raperda tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan itu menjadi
Raperda.
Fraksi-fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi
PKS, Fraksi PAN, Fraksi Rafflesia Bersatu dan Fraksi Perjuangan Rakyat. (Antara)
DPRD pertanyakan dana CSR perusahaan di Bengkulu
Selasa, 21 Mei 2013 16:46 WIB 3680
.....Kami mendapat keterangan yang mengejutkan tentang penggunaan dana CSR yaitu digunakan untuk memenuhi pungutan-pungutan liar untuk oknum-oknum tertentu, terutama di pertambangan.....