Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menelusuri dugaan korupsi daLAM penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional tahun 2014, setelah panitia menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada instansi terkait.

"Berdasarkan laporan itu, akan kelihatan selisih penggunaan dana, dan laporan dari panitia HPN itu ke DPRD Bengkulu sampai sekarang belum diserahkan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain mewakili Kajati Bengkulu, di Bengkulu, Rabu.

Dia juga menegaskan, pihaknya juga belum menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi pada penyelenggaraan peringatan HPN tersebut.

"Kalau ada laporan menyangkut penyimpangan di sana, kami akan jalan dan harus menelusurinya," kata dia lagi.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2014 lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Azwar Boerhan diperiksa Kejati setempat terkait proyek pembangunan di daerah itu.

Azwar Boerhan yang juga menjadi Ketua Panitia HPN 2014 di Bengkulu yang menghabiskan dana hingga Rp40 miliar lebih.

"Pemeriksaan Azwar Boerhan dilakukan terkait dugaan proyek-proyek di Dinas PU Bengkulu selama ini terutama yang berada di bawah kewenangan Bina Marga," kata Deny lagi.

Kadis PU itu diperiksa selama 2,5 jam, dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB di ruangan Kepala Bagian TU Kejati Bengkulu.

"Selain Kadis PU, kami juga memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu, Marga Buyung Muntahan," katanya lagi.

Kadis PU Provinsi Bengkulu Azwar Boerhan, setelah pemeriksaan saat itu, enggan berkomentar ketika diwawancarai wartawan.

Dari ruangan tempat Azwar diperiksa, dia langsung menuju mobil dan meninggalkan Kejati Bengkulu.

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014