Tiga peneliti menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketiga peneliti yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan saksi meringankan bagi Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Kedatangan kita untuk didengar keterangannya sebagai saksi meringankan Fatia dan Haris. Intinya para saksi ini menjelaskan beberapa di antaranya berkaitan dengan apa yang disampaikan Fatia dan Haris," kata Andi Muhammad Rezaldy dari Divisi Hukum KontraS di Jakarta, Senin.
Andi mengatakan, tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berasal dari Walhi, Trend Asia dan KontraS.
Para peneliti tersebut dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan seputar konten video yang dibuat oleh Haris Azhar dan pernyataan Fatia Mauliadianty serta hasil riset yang disampaikan dalam konten tersebut.
Andi juga mengatakan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung penyataan dalam konten Youtube yang menyebabkan Haris dan Fatia dipolisikan.
"Para saksi tersebut juga menyampaikan sejumlah dokumen yang menguatkan rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan," kata Andi.
Peneliti Trend Asia, Ahmad Ashof mengatakan, riset tersebut sudah dilakukan lima sampai enam bulan dan diterbitkan 21 Agustus 2022.
Meski demikian, hasil riset tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari instansi pemerintah terkait.
"Jadi sudah lama riset kami luncurkan dan kami masih tunggu langkah-langkah pemerintah," ujar Ahmad.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Ketiga peneliti yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan saksi meringankan bagi Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Kedatangan kita untuk didengar keterangannya sebagai saksi meringankan Fatia dan Haris. Intinya para saksi ini menjelaskan beberapa di antaranya berkaitan dengan apa yang disampaikan Fatia dan Haris," kata Andi Muhammad Rezaldy dari Divisi Hukum KontraS di Jakarta, Senin.
Andi mengatakan, tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berasal dari Walhi, Trend Asia dan KontraS.
Para peneliti tersebut dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan seputar konten video yang dibuat oleh Haris Azhar dan pernyataan Fatia Mauliadianty serta hasil riset yang disampaikan dalam konten tersebut.
Andi juga mengatakan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung penyataan dalam konten Youtube yang menyebabkan Haris dan Fatia dipolisikan.
"Para saksi tersebut juga menyampaikan sejumlah dokumen yang menguatkan rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan," kata Andi.
Peneliti Trend Asia, Ahmad Ashof mengatakan, riset tersebut sudah dilakukan lima sampai enam bulan dan diterbitkan 21 Agustus 2022.
Meski demikian, hasil riset tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari instansi pemerintah terkait.
"Jadi sudah lama riset kami luncurkan dan kami masih tunggu langkah-langkah pemerintah," ujar Ahmad.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022