Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus, menyatakan tidak mempersoalkan peserta lulus calon pegawai negeri sipil jalur kategori II di daerah itu merangkap sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Kalau tidak ada larangan sesuai aturan tidak apa-apa," kata Ichwan Yunus, saat ditanya kebijakan pemerintah setempat terkait komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), di Mukomuko, Senin.

Khairanzar, Komisioner KPU setempat yang juga honorer guru dinyatakan lulus melalui tes CPNS jalur honorer kategori II.

Ia mengatakan, meskipun nantinya untuk peserta CPNS ada kewajiban mengikuti penataran. Kalau tida mengganggu kerjanya di KPU tidak masalah.

Menurut dia, semua itu tergantung dari Ketua KPU setempat. Kalau memang kelulusan komisioner mengganggu kerja KPU, maka ketua bisa minta pergantian.

"Dua orang anggota KPU juga pegawai negeri sipil (PNS) yang diberikan izin untuk menjadi komisioner KPU," ujarnya.

Ia menilai, sekarang itu susah untuk mendapatkan orang-orang yang mengerti tugas sebagai komisioner KPU. Kalau yang lama itu mereka sudah mengerti.

Kendati demikian, kata dia, semua itu sesuai dengan aturan di kepegawaian. Kalau memang merangkap jabatan itu tidak diperbolehkan, maka harus memilih menjadi CPNS atau tetap bertahan sebagai komisioner KPU.  

Ia menerangkan, dirinya menyerahkan permasalahan itu kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah setempat.

"Badan kepegawaian itu yang lebih tahu boleh atau tidak CPNS menjadi komisioner KPU," ujarnya lagi.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014