Kepolisian Resor Mukomuko di Provinsi Bengkulu, mendalami kasus pembakaran lahan gambut yang diduga dilakukan penyerobot lahan milik warga setempat di dekat RSUD di Kabupaten Mukomuko ini.
 
"Masih kami dalami, namun untuk sementara belum kami temukan adalah unsur kesengajaan membakar lahan itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mukomuko, Inspektur Polisi Satu Susilo, di Mukomuko, Selasa.



Lahan gambut seluas dua Hektare yang berada dekat RSUD Mukomuko di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, dilaporkan terbakar, namun belum diketahui siapa pelaku pembakaran lahan itu.
 
Lahan gambut seluas dua Hektare itu milik empat orang warga setempat dengan sertifikat masih atas nama satu orang, yakni Endang Supandi, warga Kelurahan Pasar Mukomuko. Namun sejak sebulan terakhir lahan ini diduga ditebang tebas oleh sejumlah orang yang juga mengaku sebagai pemilik lahan itu.
 
 
Terkait dugaan kebakaran lahan tersebut, Susilo mengatakan, polisi masih mengumpulkan data dan menyelidiki serta memastikan ada atau tidak unsur kesengajaan.
 
Ia mengatakan, sampai sekarang institusinya belum menemukan tindak pidana sehingga masih melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar. "Masih kami dalami. untuk sekarang ini kami belum menemukan faktor kesengajaan untuk melakukan pembakaran lahan untuk lokasi bercocok tanam," ujarnya.
 
 
Polisi, kata dia, senantiasa mengimbau warga agar tidak membakar lahan dan hutan untuk membuka lokasi bercocok tanam. Apabila warga ingin membersihkan maupun membuka lahan perkebunan kelapa sawit agar dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum, yakni tidak dengan cara dibakar.
 
Ada sanksi pidana terhadap setiap orang yang sengaja melakukan aktivitas pembakaran lahan dan hutan, yakni hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022