Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya Zidan Muhammad Faza menyebut praktik kekerasan dalam pembinaan fisik oleh senior terhadap junior di lembaga pendidikan ini sudah menjadi tradisi.

Hal tersebut disampaikan para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

Terdakwa Aris Riyanto mengaku tradisi pembinaan fisik tersebut sudah terjadi turun-temurun, sejak para taruna senior yang sebelumnya.

Menurut dia, pukulan dalam tradisi pembinaan fisik itu sudah diketahui oleh para taruna senior maupun junior.

"Tradisi ini untuk melatih mental.pada junior," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Arkanu tersebut.

Terdakwa lain, Albert Jonathan Ompusungu juga mengaku pernah mengalami kekerasan fisik oleh taruna seniornya dahulu.

Sementara berkaitan dengan kegiatan pembinaan fisik di Mes Indoraya yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, terdakwa menyebut 15 junior yang dikumpulkan pada saat kejadian sudah mengetahui akan mengalami kekerasan saat melaksanakan tradisi itu.

Hal serupa juga disebut oleh terdakwa Andre Arsprilla Arief.

"Pemukulan sudah menjadi hal familier bagi taruna PIP," katanya pula.

Adapun terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon mengungkapkan tradisi pembinaan fisik dengan kekerasan yang terjadi pada 6 September 2021 tersebut tidak hanya dilakukan terhadap para junior di kelasnya.

Ia menyebut terdapat dua kelas lain yang juga melakukan pembinaan fisik serupa di waktu yang sama, namun di tempat berbeda.

Selain itu, kata dia, pada kejadian di Mes Indoraya tersebut, belum seluruh taruna senior melakukan tindakan disiplin berupa pukulan ke juniornya pada saat itu.

"Kalau korban Zidan Muhammad Faza tidak terjatuh, tradisi pembinaan fisik itu masih akan berlanjut," katanya lagi.

Usai pemeriksaan terdakwa tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada sidang pekan depan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022