Rejanglebong (Antara) - Sebanyak 56 unit koperasi di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini dalam kondisi vakum atau tidak aktif lagi.

"Dari 173 unit koperasi yang ada di Kabupaten Rejanglebong saat ini terdapat 56 koperasi yang sudah tidak aktif lagi atau vakum. Koperasi yang sudah vakum ini akibat adanya sengketa kepengurusan dalam organisasi, kelembagaan yang tidak jalan serta permasalahan lainnya," kata Kasi Bina Usaha Koperasi dan UKM pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Rejanglebong, Mitan A Basri, di Rejanglebong, Kamis.

Koperasi yang tidak aktif lagi di daerah tersebut kata dia, tersebar dalam 15 kecamatan di daerah itu. Keberadaan koperasi ini mereka ketahui setelah pihaknya melakukan pendataan di lapangan serta bukti laporan rapat tahunan ke dinas terkait yang wajib dilaksanakan masing-masing koperasi.

Sementara itu pembagian jenis koperasi yang ada di daerah ini tambah dia, meliputi koperasi KUD sebanyak 18 unit, koperasi pegawai negeri (KPN) sebanyak 48 unit, koperasi wanita terdapat empat unit. Selanjutnya koperasi simpan pinjam (KSP) tiga unit, koperasi angkatan enam unit sedangkan 83 unit koperasi sisanya bergerak dalam bidang lainnya.

Guna mempertahankan keberadaan koperasi di daerah ini, Pemkab Rejanglebong setiap tahun selalu mengadakan penyuluhan koperasi, pembinaan dan pelatihan manajemen koperasi kepada pengurus dan anggota koperasi karena selama ini koperasi di daerah itu sulit berkembang akibat lemahnya SDM pengurus maupun pemberian modal usaha koperasi.

Untuk itu kalangan masyarakat setempat yang berminat mendirikan koperasi kata dia, dapat mendirikannya dengan persyaratan utama memiliki anggota minimal 20 orang, mampu membayar simpanan pokok serta wajib serta mematuhi anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART). Setelah terpenuhi syarat utamanya selanjutnya ialah permohonan pengajuan badan hukum dengan melampirkan anggaran dasar koperasi yang diterbitkan notaris, memiliki susunan pengurus dan dewan pengawas, serta melampirkan berita acara (BA) rapat pembentukan koperasi beriukt daftar hadir peserta rapat.

Persyaratan kedua ialah memiliki neraca awal, ketiga memiliki rekening koran dengan modal usaha minimal Rp15 juta, terakhir ialah syarat kelengkapan administrasi lainnya seperti materai dan lain-lain.

"Selain mendapatkan bantuan permodalan koperasi yang bersumber dari APBD Rejanglebong, koperasi di daerah ini juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Pemprov Bengkulu, dimana pada tahun 2013 lalu diterima oleh 16 unit koperasi dengan besaran mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta," ujarnya.  

Untuk menjaga kelangsungan koperasi di daerah ini dia mengharapkan, agar pemerintah pusat dapat memberikan bantuan permodalan usaha koperasi dan mengaktifkan kembali balai latihan koperasi di Provinsi Bengkulu, yang terhitung sejak tiga tahun belakangan sudah tidak pernah diadakan lagi oleh pihak Kemenkop-RI, dengan harapan bisa membantu peningkatan SDM pengurus koperasi di Bengkulu.

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014