Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rudi Iskandar mengingatlkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk tidak takut menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kalian jangan takut, kami akan dampingi. Kalau takut artinya ada niat jahat untuk berbuat korupsi," kata Rudi Iskandar di Mukomuko, Jumat.

Hal itu dikatakan setelah ada kekhawatiran sejumlah ASN untuk menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa karena ada ASN yang terjerat kasus korupsi pengadaan seragam perlindungan masyarakat (linmas).

Dia menambahkan Kejari siap mendampingi kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Apabila tidak mengikuti keinginan (peraturan) kami, tanggung sendiri," tambahnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan ASN Pemkab Mukomuko tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Niat dan tindakan yang salah itu ialah sudah menentukan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun belum ada lelang.

Dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dia menyarankan sebaiknya kelompok kerja tidak memilih pemenang lelang berdasarkan harga paling rendah atau tertinggi.

Dia mencontohkan kasus korupsi pengadaan seragam linmas, dimana harga perkiraan sementara sudah ada, tetapi oknum ASN mengambil perusahaan dengan penawaran harga tertinggi.

Dia menambahkan setiap penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), ASN selalu mendapat instruksi untuk terus mengenali regulasi dan menghindari tindak pidana.

Dia juga menegaskan Kejari Mukomuko tidak ada intervensi untuk mendapatkan proyek atau ikut serta mengarahkan agar mendapatkan proyek.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022