Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, pajak hiburan yang menjadi pendapatan asli daerah dari ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 itu mencapai Rp 12 miliar lebih.

"Itu semua pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hiburan pada MotoGP Mandalika," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Jalaludin di Praya, Senin.

Berdasarkan laporan yang telah disampaikan penyelenggara, pajak dari penjualan tiket MotoGP yang diberikan Rp11 Miliar lebih dari target Rp15 miliar, sedangkan untuk pajak dari makanan atau restoran itu Rp540 juta, pajak reklame Rp174 juta dan pajak dari parkir Rp23 Juta lebih.

“Total pajak dari MotoGP Indonesia itu, baik pajak tiket, makanan, reklame dan parkir yang kami terima Rp12, 445 miliar. Itu yang diberikan dari penyelenggara," katanya.

Ia mengatakan realisasi dari pajak ajang MotoGP Mandalika tersebut memang tidak sesuai dengan target, yakni Rp15 miliar, hal itu dikarenakan adanya pengurangan besaran pajak hiburan dari 30 persen menjadi 15 persen. Selain itu, jumlah penonton yang direncanakan hadir itu berkurang dari 100 ribu penonton menjadi 60 ribu penonton.

"Ke depan kami akan evaluasi lagi, supaya sumber PAD kita bisa lebih maksimal pada ajang MotoGP tersebut," katanya.

Sementara itu, untuk triwulan pertama 2022 realisasi PAD yang dikelola Bapenda dari target Rp190 Miliar baru mencapai Rp40 miliar lebih atau 20 persen, sedangkan untuk realisasi pajak hotel Rp2,900 miliar dari target Rp20 miliar atau 13 persen dan realisasi pajak restoran Rp2,489 miliar atau 15 persen dari target Rp16 miliar.

"Total target PAD Lombok Tengah itu Rp315 miliar untuk 2022," katanya.

PAD Kabupaten Lombok Tengah dari pajak hiburan penjualan tiket WSBK 2021 sebesar Rp2,6 miliar dari target yang direncanakan Rp10 miliar.

Pewarta: Akhyar Rosidi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022