Pekanbaru (Antara) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penindakan telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka pembakar lahan dari 44 perkara yang tengah ditangani, satu di antaranya pihak korporasi.

"Jumlah ini bisa terus berkembang karena masih ada beberapa perkara lagi yang masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Data rekapitulasi Satgas Penindakan menyebutkan, jumlah tersangka terbanyak ditangani oleh Polres Bengkalis, dari enam kasus sudah ada penetapan 20 orang sebagai tersangka, namun dua orang masih dalam pengejaran (DPO).

Kemudian Polres Rokan Hilir dari tujuh perkara telah menetapkan 19 orang tersangka dan Polres Pelalawan dari lima kasus menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakar lahan.

Selanjutnya di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir ada empat kasus dan petugas menetapkan empat tersangka, Siak dari delapan perkara hanya empat tersangka dan satu DPO, serta di Polresta Dumai menangani tiga kasus dan menetapkan empat tersangka dengan dua DPO.

Untuk lima perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tercatat  empat orang tersangka, sementara di Polres Meranti ditetapkan tiga tersangka dari tiga kasus yang ditangani.

Polresta Pekanbaru yang sebelumnya menangani dua perkara pembakaran lahan, sampai saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Jadi totalnya menjadi 66 orang tersangka, lima DPO. Jumlah ini bisa terus bertambah," kata AKBP Guntur.

Guntur mengatakan, Satgas Penindakan dalam upaya pencegahan pembakaran lahan di Provinsi Riau terus bekerja bersama jajaran di seluruh kabupaten/kota.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda, pelaku pembakar lahan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia. (Antara)

Pewarta: Oleh Fazar Muhardi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014