Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario tiba pada pukul 10.35 WIB.
Mario mengenakan baju tahanan yang dipadukan "hoodie" hitam gelap dan masker guna menutupi wajahnya dari kamera.
Dengan tangan yang diborgol dan dikawal petugas Kepolisian, anak Rafael Alun Trisambodo itu enggan menunjukkan wajahnya ke hadapan kamera.
Baca juga: Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang
Selain Mario Dandy, mantan kekasih Mario, AG bersama ibunya juga hadir untuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencabulan yang menimpanya itu.
Hadir pula pengacara Mario Dandy dan pengacara AG.
PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Baca juga: KPK hadirkan Mario Dandy dalam sidang Rafael Alun Trisambodo
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).
Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.