Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ribuan petasan yang disita dari sejumlah pedagang di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan usai pemusnahan miras dan petasan di halaman belakang Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan ratusan botol miras dan ribuan petasan tersebut merupakan hasil sitaan petugas dalam Operasi Pekat Nala 2022.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat selama 14 hari terhitung 4-18 April 2022. Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras berbagai merek serta ribuan petasan," kata dia.

Dia menjelaskan, barang bukti minuman keras dan ribuan petasan tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan satu unit alat berat. Sedangkan untuk petasan di masukan dalam drum berisi air dan kemudian dilindas dengan alat berat.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, sebelumnya disita oleh petugas Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran dalam operasi pekat yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, operasi Pekat yang digelar Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran selama 14 hari berhasil mengamankan 17 orang, namun dari 17 orang tersebut ada yang dilakukan pembinaan setelah berkoordinasi dengan dinas sosial dan yang diproses hanya empat orang yang terlibat kasus judi togel dan narkoba.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran ini minuman keras berbagai ukuran dan merek sebanyak 524 botol, tuak sebanyak 160 liter, ciu 50 liter, serta ribuan petasan.

Selain itu juga disita empat bilah senjata tajam jenis pisau dan parang, narkoba tujuh paket sabu sabu, satu paket ganja dan satu alat hisap (bong), empat kaleng lem sintetis dan tujuh unit telepon seluler.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022