Bupati Seluma Erwin Octavian menegaskan bahwa jajaran Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Selain itu, larangan tersebut juga sesuai himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara diluar jam kerja.

"Saya mengharapkan kendaraan dinas tidak dipakai untuk mudik atau pun kegiatan diluar jam kedinasan lainnya," kata Erwin.

Apa lagi kata Erwin, libur lebaran dan cuti bersama tahun ini cukup panjang yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Sehingga, ia mengingatkan kepada 3.617 orang ASN di wilayah Kabupaten Seluma agar dapat mengikuti aturan dan tidak menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran. 

"Yang lebarannya mudik ke luar kota, jangan menggunakan mobil dinas karena lebaran itu di luar jam dinas," jelasnya. 

Erwin juga meminta ASN tidak menambah libur lebaran.

"Bagi yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peratruran perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Sementara itu, berdasarkan data bagian aset Badan Keuangan Daerah, jumlah aset kendaraan dinas Pemkab Seluma sebanyak 988 unit sepeda motor dan 475 unit mobil. Dari jumlah tersebut terdiri dari kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022