Pekanbaru (Antara) - Kepolisian Daerah Riau selaku Satgas Penegakan Hukum menyatakan jumlah tersangka dugaan pembakaran lahan dan hutan terus bertambah, data terakhir telah mencapai 104 orang.

"Itu belum termasuk satu korporasi yang juga telah dalam tahap penyidikan," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Senin.

Data Satgas Penegakan Hukum yang diterima Antara menyebutkan, 104 tersangka itu ditetapkan untuk 62 perkara yang dutangani sepuluh jajaran polres dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Terbanyak tercatat masih ditangani oleh Polres Bengkalis yang menangani embilan perkara namun telah menetapkan 26 tersangka.

Disusul kemudian Polres Rokan Hilir dengan 20 tersangka dari tujuh kasus yang ditangani serta Polresta Dumai dengan 17 tersangka dari 10 perkara.

Kemudian Polres Siak menangani sepuluh kasus dan hingga kini telah menetapkan 11 tersangka, dan Polres Pelalawan dari enam kasus menetapkan tujuh orang tersangka.

Selanjutnya adalah Ditreskrimsus Polda Riau dari enam kasus telah menetapkan enam tersangka dan disusul Polres Indragir Hilir yang telah menetapkan lima tersangka dari lima perkara.

Sementra itu Polres Meranti masih menetapkan empat tersangka dari empat kasus, kemudian Polres Kampar dari dua kasus telah menetapkan tiga tersangka.

Begitu juga dengan Polres Indragiri Hulu yang menetapkan tiga tersangka dari satu kasus, kemudian terakhir adalah Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka dari dua kasus.

Data tersebut juga menjelaskan, sebanyak 30 perkara masih terus dalam pendalaman, sementara 7 lainnya mulai dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Enam tersangka masih dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014