Rejanglebong (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, AKBP Edi Suroso menyebutkan, tugas pokok Polri pada pengamanan Pemilu Legislatif tahun ini hanya berada di ring dua dan tidak boleh masuk ke dalam TPS.

"Tugas pokok Polri pada Pemilu kali ini hanya berada di ring dua, tidak boleh menyentuh kotak suara dan saat pemilihan tidak berada di dalam TPS," kata Kapolres Edi Suroso di Rejanglebong, Selasa.

Anggota Polres setempat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan berada di ring dua dengan tugas mengamankan jalannya pemungutan suara dan tidak diperkenankan membawa senjata api, jika mendapati suatu TPS dianggap rawan mereka harus melaporkannya ke pihak Polsek setempat sehingga bisa dikirim pasukan.

Anggota Polri juga diminta harus tetap netral dalam menjalankan tugasnya dan hanya diperbolehkan mengambil tindakan pertama jika di TPS terjadi keributan atau kasus money politic yakni mengamankan para pelakunya.

Selain bertugas sebagai pengaman di ring dua, anggota Polri juga diwajibkan memantau jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara apakah sudah berjalan sesuai dengan mekanisme atau tidak, dengan menggunakan alat perekam yang tujuannya sebagai barang bukti jika terjadi pelanggaran ataupun hal-hal yang tidak diingini terjadi di masing-masing TPS.

Untuk pengamanan TPS Pemilu di daerah itu tambah dia, melibatkan 208 personil yang akan bertugas dalam 554 TPS pada 15 kecamatan. Terbatasnya jumlah personil ini membuat satu petugas dilapangan harus mengawasi satu hingga tiga TPS, sedangkan untuk TPS yang dianggap rawan kecurangan akan diawasi oleh satu petugas dan diperkuat oleh keamanan lainnya seperti anggota TNI dan Brimob sehingga bisa meminimalisir terjadinya konflik. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014