Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan 33 organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu mendapat kewenangan menarik pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Emir Pashah saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan target penarikan PAD tahun 2022 sebesar Rp76,6 miliar.  Target ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp98,8 miliar.

"Penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan melalui 33 OPD kewenangan menghimpunnya, di mana realisasi untuk triwulan pertama terhitung Januari hingga Maret 2022 kemarin baru sebesar Rp10,8 miliar atau 14,12 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp76,6 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan dari 33 OPD penghimpun PAD tersebut realisasi tertinggi berada di dinas pariwisata setempat yang sudah mencapai Rp39,9 juta atau 76,83 persen dari target sebesar Rp52 juta. Kemudian Dinas Perhubungan yang sudah mencapai 43,18 persen atau sebesar Rp78,2 juta dari target Rp181,2 juta.

Sedangkan untuk OPD yang realisasinya masih nol persen berada di Dinas Pertanian dan Perikanan yang ditargetkan menghimpun PAD sebesar Rp191 juta. Selanjutnya Dinas PUPRPKP yang baru tertagih Rp1,05 juta atau 0,22 persen dari target sebesar Rp480 juta, serta Dinas Kesehatan dari target Rp40 juta baru tertagih Rp1 juta atau 2,50 persen.

Menurut dia, dari 33 OPD yang menghimpun PAD di Kabupaten Rejang Lebong ini tertinggi jumlahnya berada di RSUD Curup sebesar Rp40,7 miliar dan kini sudah terealisasi Rp4,3 miliar (10,58 persen), kemudian BPKD Rejang Lebong sebesar Rp22,1 miliar, di mana sudah terealisasi Rp4,2 miliar atau 19,40 persen.

Untuk memenuhi target penarikan PAD ini, pihaknya selain terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di daerah itu juga mendatangi sejumlah wajib pajak yang pembayarannya dinilai belum optimal guna mengetahui apa kendala sehingga mereka belum bisa membayar PAD sesuai ketentuan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022