Palembang (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan mengamankan 11 orang Panitia Pemilihan Kecamatan Ilir Barat I yang melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di Hotel Aryaduta kota setempat, Kamis (10/4) malam.

"Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Palembang M Izhar bersama 10 anggota PPK lainnya dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah kecamatan setempat, yang diamankan tadi malam sekarang ini masih dimintai keterangan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang Riduwansah, Jumat.

Dia menjelaskan, tim gabungan Panwaslu dan aparat keamanan Sentra Gakkumdu melakukan penggerebekan anggota PPK dan PPS Kecamatan Ilir Barat I Palembang di Hotel  Aryaduta kamar 1616, Kamis (10/4) malam.

Penggerebekan di kamar hotel berbintang itu dilakukan atas informasi adanya sekelompok orang yang diduga akan mengubah formulir model C1 dan melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014 untuk memenangkan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) tertentu.

Dalam penggerebekan itu diamankan 11 orang terdiri atas Ketua PPK, angota PPK dan PPS, 11 telepon seluler, satu karung formulir C1 dari sejumah TPS di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, dan sebuah komputer jinjing (laptop).

Berdasarkan bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel itu, kegiatan rekapitulasi hasil pemilu tersebut diduga difasilitasi caleg DPRD Palembang atas nama  AN dengan daerah pemilihan V meliputi wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II, Gandus, dan Kecamatan Bukit Kecil, katanya.

Menurut dia, untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tim gabungan Panwaslu dan Sentra Gakkumdu Palembang sedang menghimpun data serta keterangan para tersangka yang diamankan dan dari sejumlah saksi.

"Kasus pelanggaran Pemilu Legislatif itu sedang didalami petugas untuk mengungkap motif dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pelanggaran hukum itu," ujarnya.  

Tindakan melakukan rekapitulasi suara hasil pemilu sesuai dengan aturan harus dilakukan di kantor PPK/kecamatan dengan disaksikan oleh perwakilan partai politik atau calon anggota legislatif.

Jika para anggota PPK dan PPS yang diamankan itu terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Riduwansah.  

Sementara Ketua PPK Ilir Barat I Palembag M Izhar yang diamankan tim gabungan Panwaslu-Gakkumdu itu, membantah jika diminta salah seoarang caleg untuk merekap dan mengubah formulir C1 hasil pemungutan suara pemilu.

"Tidak benar berkumpul di kamar hotel untuk mengubah C1, kami  berkumpul di sini untuk melakukan koordinasi dan persiapan rekapitulasi hasil pemilu untuk memudahkan dan mempercepat pelaksanaannya agar tidak terjadi kesalahan," ujar Izhar. (Antara)

Pewarta: Oleh Yudi Abdullah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014