Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan audit terhadap 10 partai politik (parpol) penerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021.
Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong Maxpinal, Rabu, mengatakan Pemkab Rejang Lebong di tahun 2022 kembali menganggarkan bantuan senilai lebih dari Rp 1 miliar untuk 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong.
"Saat ini laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari BPK Perwakilan Bengkulu terhadap penggunaan bantuan parpol tahun 2021 sudah selesai dilakukan. Laporan fisiknya sudah kami terima dan serahkan kepada 10 parpol penerima bantuan," kata Maxpinal.
Dia menjelaskan LHP dari BPK tersebut sudah diterima beberapa hari lalu dan diserahkan kepada masing-masing parpol penerima bantuan.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu, jelasnya, terdapat tiga parpol yang mendapatkan peringatan karena porsi penggunaan dana bantuan politik kurang tepat.
Peringatan tersebut ialah parpol diminta mengalokasikan minimal 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional. BPK mencatat masih ada parpol yang alokasi untuk pendidikan politik di bawah 60 persen.
Oleh karena itu, Kesbangpol Rejang Lebong menindaklanjuti dengan memberi tahu secara langsung kepada parpol yang bersangkutan terkait mekanisme dan pembagian alokasi dana bantuan parpol tersebut.
Usai penyerahan LHP Dana Bantuan Parpol Tahun 2021, Kesbangpol Rejang Lebong mulai memproses pencairan Dana Bantuan Parpol Tahun 2022.
Hingga kini, Kesbangpol Rejang Lebong mencatat tujuh parpol yang mengajukan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, PAN, dan Partai Golkar. PKS, PKB, dan NasDem belum mengajukan permintaan pencairan sehingga belum bisa dilakukan verifikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong Maxpinal, Rabu, mengatakan Pemkab Rejang Lebong di tahun 2022 kembali menganggarkan bantuan senilai lebih dari Rp 1 miliar untuk 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong.
"Saat ini laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari BPK Perwakilan Bengkulu terhadap penggunaan bantuan parpol tahun 2021 sudah selesai dilakukan. Laporan fisiknya sudah kami terima dan serahkan kepada 10 parpol penerima bantuan," kata Maxpinal.
Dia menjelaskan LHP dari BPK tersebut sudah diterima beberapa hari lalu dan diserahkan kepada masing-masing parpol penerima bantuan.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu, jelasnya, terdapat tiga parpol yang mendapatkan peringatan karena porsi penggunaan dana bantuan politik kurang tepat.
Peringatan tersebut ialah parpol diminta mengalokasikan minimal 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional. BPK mencatat masih ada parpol yang alokasi untuk pendidikan politik di bawah 60 persen.
Oleh karena itu, Kesbangpol Rejang Lebong menindaklanjuti dengan memberi tahu secara langsung kepada parpol yang bersangkutan terkait mekanisme dan pembagian alokasi dana bantuan parpol tersebut.
Usai penyerahan LHP Dana Bantuan Parpol Tahun 2021, Kesbangpol Rejang Lebong mulai memproses pencairan Dana Bantuan Parpol Tahun 2022.
Hingga kini, Kesbangpol Rejang Lebong mencatat tujuh parpol yang mengajukan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, PAN, dan Partai Golkar. PKS, PKB, dan NasDem belum mengajukan permintaan pencairan sehingga belum bisa dilakukan verifikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022