Rejanglebong (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara di daerah itu berjalan sukses dan tidak menemukan pelanggaran.
"Kami belum menerima laporan adanya pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 April kemarin, kalau pun ada sudah diselesaikan oleh petugas PPL dan Panwascam karena sifatnya tidak krusial," kata anggota Panwaslu Kabupaten Rejanglebong bidang pengawasan dan penindakan hukum, Iriana, di Rejanglebong, Sabtu.
Kendati pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat adanya pelanggaran, namun mereka tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan karena saat ini masih tahapan pleno di tingkat KPPS dan Panwascam dalam 15 kecamatan di daerah itu.
Sementara itu koordinator divisi logistik Pemilu KPU Rejanglebong, Restu S Wibowo mengatakan, saat ini pengembalian formulir C-1 dari 15 kecamatan di daerah itu baru mencapai 85 persen.
"Hingga saat ini formulir C-1 yang diterima KPU Rejanglebong dari 15 kecamatan baru mencapai 85 persen dan diperkirakan dalam beberapa hari ini semuanya sudah terkumpul," katanya.
Untuk itu, pihaknya terpaksa melakukan penjemputan langsung formulir C-1 dari masing-masing kecamatan terutama di sejumlah kecamatan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran terutama di wilayah Lebak yang meliputi tujuh kecamatan antara lain Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Binduriang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi.
Penjemputan formulir ini dilakukan petugas KPU dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Rejanglebong yang diback-up Polda Bengkulu serta anggota TNI dari Kodim 0409 Rejanglebong. Pengawalan ketat ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingini mengingat formulir C-1 tersebut berisikan rekap perolehan suara masing-masing caleg dan parpol peserta Pemilu Legislatif 2014.
Belum lengkapnya formulir C-1 hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam 554 TPS yang tersebar di 156 desa/kelurahan pada 15 kecamatan di daerah itu, membuat pihaknya harus bekerja ekstra guna mengumpulkannya, karena terhitung lima hari pascapencoblosan sudah harus diplenokan di masing PPK dan seterusnya akan diplenokan di KPU setempat.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014