Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bakal mendirikan 14 Gerakan Usaha Bersama untuk Keadilan (GUBUK) Restorative Justice (RJ) di kabupaten ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rahmat Sunaryadi dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan GUBUK RJ merupakan wadah untuk memediasi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum dengan sejumlah persyaratan.
"Saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada GUBUK RJ Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan. Ke depan, Gubuk RJ ini akan kita dirikan di 14 kecamatan lain di Rejang Lebong sehingga setiap kecamatan memilikinya," kata dia.
Dia menjelaskan GUBUK RJ ini nantinya menjadi tempat untuk memediasi berbagai permasalahan hukum di masyarakat.
Pihaknya akan mengirim jaksa untuk membantu masyarakat yang bersengketa, baik secara perdata maupun pidana, guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Program ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) karena di samping ada hukum formil juga ada hukum adat yang harus dipatuhi.
Kejari Rejang Lebong terhitung Januari hingga akhir April 2022 sudah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui keadilan restorasi tanpa harus ke persidangan.
Adapun tiga perkara pidana yang diselesaikan pihaknya melalui keadilan restorasi tersebut adalah kasus pencurian buah nanas dan kasus penadah tabung gas hasil curian.
"Restorative justice ini dapat dilakukan jika tersangka baru pertama kali melakukannya, kemudian ancamannya tidak lebih 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp5 juta, serta ada kesepakatan damai dengan korban," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rahmat Sunaryadi dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan GUBUK RJ merupakan wadah untuk memediasi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum dengan sejumlah persyaratan.
"Saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada GUBUK RJ Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan. Ke depan, Gubuk RJ ini akan kita dirikan di 14 kecamatan lain di Rejang Lebong sehingga setiap kecamatan memilikinya," kata dia.
Dia menjelaskan GUBUK RJ ini nantinya menjadi tempat untuk memediasi berbagai permasalahan hukum di masyarakat.
Pihaknya akan mengirim jaksa untuk membantu masyarakat yang bersengketa, baik secara perdata maupun pidana, guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Program ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) karena di samping ada hukum formil juga ada hukum adat yang harus dipatuhi.
Kejari Rejang Lebong terhitung Januari hingga akhir April 2022 sudah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui keadilan restorasi tanpa harus ke persidangan.
Adapun tiga perkara pidana yang diselesaikan pihaknya melalui keadilan restorasi tersebut adalah kasus pencurian buah nanas dan kasus penadah tabung gas hasil curian.
"Restorative justice ini dapat dilakukan jika tersangka baru pertama kali melakukannya, kemudian ancamannya tidak lebih 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp5 juta, serta ada kesepakatan damai dengan korban," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022