Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp700 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.

Kendati pada tahun ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Senin, menyebutkan masih ada tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp700 juta. Dalam hal ini, pemkab setempat harus menyelesaikan dalam waktu 60 hari.

"Saat ini sudah kami tindak lanjuti, dari TGR kurang lebih Rp700 itu ditemukan di 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Sekarang sudah tertagih lebih dari Rp400 juta," kata Zulkarnain Harahap menjelaskan.

Sisa TGR yang belum tertagih ini, kata dia, jumlahnya lebih dari Rp200 juta yang berasal dari sejumlah kegiatan di BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum PRPKP Rejang Lebong.

Temuan BPK ini, lanjut Zulkarnain, karena adanya sejumlah kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan volume di lapangan, kemudian adanya harga barang yang tidak sesuai dengan pasaran.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan penagihan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika tidak berhasil, pihaknya akan melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Rejang Lebong.

Menurut dia, sejauh ini secara kuantitas temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Rejang Lebong 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020 yang mencapai Rp1,2 miliar.

"Pihak BPK juga menyoroti pendapatan Pemkab Rejang Lebong. Walaupun untuk sistem belanja sudah makin baik, dalam bidang pendapatan dinilai masih lemah dan dinilai terdapat kebocoran sehingga harus diperbaiki," demikian Zulkarnain Harahap. ***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022