Mukomuko (Antara) - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap mengeksekusi sedikitnya 60 kios pedagang Pasar Tradisional Kelurahan Koto Jaya yang tidak melakukan aktivitas jual beli setiap hari.

"Sekarang masih sosialisasi pedagang kita beri 'Deadline' paling lama tanggal 18 April 2014 untuk membuka kiosnya setiap hari," Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Ramdani, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengundang pedagang yang tidak membuka kiosnya setiap hari untuk rapat kedua kalinya di instansi ini sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Ia memastikan, kios kios yang tidak dibuka setiap hari itu akan ditarik paksa dari pemiliknya kemudian dialihkan kepada pedagang yang bersedia membuka kios di pasar tradisional itu setiap hari.

"Kalau kios itu dikunci oleh pemiliknya kita akan gergaji dan itu semua sudah ada persetujuan dari kepala daerah setempat," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya hanya akan memberikan kios di pasar tradisional tersebut kepada pedagang yang bersedia membuka usahanya disana setiap hari.     

Ia menerangkan, jika sebelumnya instansi tersebut tidak melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban kios yang tidak buka setiap hari, sekarang Satpol PP akan dilibatkan demi kelancaran dalam melakukan eksekusi.

Karena, kata dia, mayoritas dari 60 kios yang tertutup setiap hari itu telah terisi barang barang milik pedagang di pasar itu, sehingga arang tersebut perlu dikeluarkan dari dalam kios.

Ia menyebutkan, sebanyak 70 kios di pasar tersebut, 60 kios diantaranya tidak pernah buka setiap hari. Untuk menjadi pasar tradisional itu menjadi pasar harian maka semua kios harus dibuka oleh pedagang.***1***

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014