Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani pada tahun 2024 bertambah menjadi 3.100 ton dari sebelumnya 1.650 ton, sehingga diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pupuk para petani di daerah ini.
"Penambahan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Mukkomuko sekitar 100 persen dari alokasi sebelumnya," kata Sub Koordinator Saprodi, Alsintan, dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan selanjutnya instansinya akan membuat surat keputusan (SK) bupati terkait alokasi pupuk subsidi untuk daerah ini.
Ia menjelaskan alokasi pupuk subsidi jenis urea semula sebanyak 966 ton, kini bertambah menjadi sebanyak 1.700 ton, artinya penambahannya hampir sebesar 100 persen.
Kemudian, alokasi pupuk subsidi jenis NPK dari sebanyak 684 ton bertambah menjadi sebanyak 1.400 ton. Penambahan alokasi pupuk subsidi jenis NPK ini lebih dari 100 persen.
Selain itu, katanya, alokasi pupuk subsidi jenis NPK formula mengalami penambahan dari sebanyak dua ton menjadi 11 ton.
Ia memastikan alokasi penambahan pupuk subsidi sebesar itu mencukupi untuk petani khususnya di Kabupaten Mukomuko karena selama ini Mukomuko paling banyak mendapatkan pembagian pupuk subsidi dari provinsi.
Sementara itu, daerah ini sebelumnya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 sebanyak 1.650 ton, berkurang hampir 50 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 2.600 ton.
Ia mengatakan dari alokasi pupuk subsidi yang diterima daerah ini sebanyak 1.650 ton, sebanyak 966 ton di antaranya pupuk jenis urea dan pupuk NPK ponska sebanyak 684 ton.
Alokasi pupuk subsidi yang diterima daerah ini tahun 2024, katanya, berkurang 50 persen dari pengajuan dinas ini sebanyak 1.932 ton, lalu pengajuan pupuk NPK ponska berkurang dari 2.280 ton menjadi 684 ton.
Sementara itu, pupuk subsidi yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi yakni pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg.
Selanjutnya, katanya, instansinya bersama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas HET.