Padang Aro, Sumbar (Antara) - Sejumlah calon legislatif (caleg) mengatasnamakan Forum Komunikasi Lintas Partai Politik (parpol) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu di daerah pemilihan (dapil) I Sangir.

Salah Seorang caleg PKB, Rafidal Yuneri di Padang Aro, Senin, mengatakan dalam pelaksanaan pemilu di dapil I Sangir banyak ditemui kekurangan, juga terkait rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solok Selatan yang tidak konsisten.

"Kami banyak menemui kecurangan dan kesalahan seperti kesalahan surat suara dan saksi tidak menerima formulir C1 hingga rekomendasi Panwaslu yang dianggap tidak konsisten," katanya.

Ia mengatakan, pada 14 April 2014 panwaslu membuat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya melaksanakan pemilihan ulang.

"Setelah KPU menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan ulang di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapil I Panwaslu malah mengeluarkan rekomendasi baru supaya tidak usah melaksanakan pemilihan ulang," katanya.

Ia menyebutkan surat rekomendasi pembatalan oleh panwaslu dikeluarkan bersamaan dengan surat edaran jadwal pemilihan ulang kepada parpol dan ini diduga ada intervensi dari pihak lain.

"Karena ketua Panwaslu sekarang ini lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori-II maka, kami menilai ada intervensi dari pihak yang berkuasa kepada ketua panwaslu," jelasnya.

Selain itu, katanya, setelah rekomendasi kedua ketua Panwaslu Solok Selatan, Sanusi tidak bisa ditemui dan dihubungi.

Ia menilai, dengan adanya dua rekomendasi yang kontroversi dari panwaslu dianggap mereka tidak independent dan memihak kepentingan tertentu.

Ia mengungkapkan pelanggaran lain yang dijadikan pertimbangan yaitu model C1 ditemukan ditandatangani oleh saksi sebelum di isi.

"Bahkan hingga sekarang saksi PKB belum menerima formulir C1 sehingga ada indikasi kecurangan," katanya.

Pelanggaran lainnya, katanya, penghitungan yang sampai subuh tidak disaksikan saksi partai karena mereka tidak kuat lagi saat malam.

Sementara caleg dari Partai Nasdem mengatakan jika panwaslu plin-plan dan di dikte oleh petinggi di daerah itu karena sebentar lagi jadi CPNS.

Caleg lain dari PKS, Yofan mengatakan jika pelanggaran sebetulnya ditemukan di semua TPS dan bukan saja di lokasi yang surat suaranya salah kirim.

Caleg dari PPP, Syafrike Datuak Rajo Layie mengatakan jika kasus ini tidak dituntaskan maka akan berdampak pada pemilihan presiden nantinya.

"Jika masalah ini terus dibiarkan maka pada pemilihan kepala daerah dan presiden masyarakat tidak akan percaya lagi sehingga angka golongan Putih (golput) akan tinggi," katanya.

Didalam komunikasi lintas partai tersebut ada delapan yaitu Nasdem, PKB, PDI P, Hanura, PKS, Gerindra, PBB dan PPP. (Antara)

Pewarta: Oleh Hamriadi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014