TNI Angkatan Laut (AL) berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli keamanan laut di sekitar perairan Nusantara guna mencegah penyelundupan narkotika.

"Kami selalu waspada dan meningkatkan patroli keamanan, terutama setelah mengetahui modus (penyelundupan narkotika melalui laut) sekarang adalah pengapungan," ujar Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan dalam konferensi pers di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut sesuai pula dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang meminta kepada seluruh jajarannya agar menggencarkan kegiatan operasi keamanan di seluruh perairan Nusantara.

"Kami harus gencar, perintah Pak Kasal, untuk meningkatkan kegiatan operasi di seluruh perairan Nusantara," ujar Agung.

Sebelumnya pada 8 Mei 2022, Agung menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun.

Penggagalan tersebut, kata dia, dilakukan oleh TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda.

Mereka mengidentifikasi empat benda mencurigakan yang terbungkus plastik dan mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Banten.

Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.

"Untuk menindaklanjuti penemuan barang tersebut, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," tutur Agung.

Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, TNI AL mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.

"Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan," ucap dia.

Pemusnahan itu pun dilakukan di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan yang sama, Agung juga menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022