Bengkulu (Antara) - Seberat tiga kilogram paku yang tertancap di pohon-pohon penghijauan jalur hijau Kota Bengkulu, dicabut oleh para relawan dari pencinta alam setempat.

"Ini adalah sisa paku dari alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang dipasang di pohon oleh calon legislatif dan partai politik pada waktu tahapan kampanye lalu, memang alat peraga sudah ditertibkan, tetapi pakunya masih tertancap di pohon," kata Koordinator lapangan aksi peduli pohon Mahasiswa Pecinta Alam (Mapetala) Universitas Bengkulu, Awang Konaevi di Bengkulu, Kamis.

Dia mengatakan, dirinya bersama anggota Mapetala lainnya mencabut paku di jalur hijau kota yang berjarak tiga kilo meter yakni dari Simpang Skip hingga Padang Harapan, Kota Bengkulu.

"Untuk hari ini kami fokus di jalur ini, namun kami berusaha akan mencabut seluruh paku yang tertancap di pohon-pohon pelindung kota," katanya.

Dia mengatakan, paku yang tertancap dipohon dapat merusak pertumbuhan dan memperpendek umur karena mengalami kerusakan sel-sel tumbuhan.

"Banyak pohon yang kami temukan mengalami kerusakan kulit luar karena dipaku, dan dua pohon terindikasi mati," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Umum Mapetala Universitas Bengkulu Meginaldo mengatakan, aksi peduli pohon tersebut merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bumi 2014.

"Kami mengimbau masyarakat agar peduli terhadap seluruh makhluk hidup sekitar, tidak hanya manusia, namun juga hewan dan tumbuhan, marilah kita menjaga kelestarian alam," ujarnya.

Dia berharap pada Pemilu Presiden 2014 pada Juli mendatang, partai politik tidak mengkampanyekan calon presiden yang diusung dengan merusak pohon.

"Kita berharap parpol tidak memasang alat peraga kampanye di pohon, dan itu sudah dilarang dalam SK KPU Kota Bengkulu Nomor 52, tahun 2013," ucapnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyayangkan umbul-umbul, pamflet, banner serta spanduk baik yang dipasang oleh perusahaan, parpol, maupun masyarakat di pohon jalur hijau kota dengan menggunakan paku.

"Ratusan umbul-umbul, pamflet, banner maupun spanduk yang dipakukan ke pohon dapat merusak lingkungan, merusak keberlangsungan hidup tumbuhan," kata Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah.

Menurut dia hal tersebut bisa memperpendek masa hidup tumbuhan karena merusak sel kayu dan akan menyebabkan pengeroposan dini terhadap pohon.

Beni mengatakan, memaku tumbuhan termasuk pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Melanggar UU 32 yakni merusak lingkungan hidup bisa dipidanakan," ucapnya. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014