Bandung (ANTARA
News) - Peneliti Lembagai Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Destario
Metusala menyatakan, bahwa dirinya menjajaki kemungkinan mengadu ke
CITES Uni Eropa terkait kasus spesimen Anggrek Kantung yang diduga
dibawa secara ilegal ke Prancis.
"Saya telah berbicara dengan sejumlah orang di otoritas manajemen CITES Indonesia, dan langkah selanjutnya adalah melaporkan hal tersebut ke Management Authority CITES Uni Eropa," kata Destario Metusala, menjawab pesan singkat yang menanyakan kelanjutan kasus spesimen anggrek khas Indonesia yang dibawa secara ilegal tersebut, Jumat.
Menurut dia, aspek terpenting mengenai disiarkannya kabar mengenai dugaan adanya spesies berkategori CITES Apendiks 1 yang dibawa dari Sulawesi ke Prancis secara ilegal adalah agar kasus itu mendapat perhatian yang luas, terutama di kalangan komunitas ilmiah.
"Supaya kejadian serupa tidak terulang," katanya.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah konvensi antarnegara yang melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap tekanan perdagangan dan atau peredaran lintas negara.
Sebelumnya, Destario Metusala menyatakan, spesies baru Anggrek Kantung dari Sulawesi yang tersimpan di Herbarium Prancis adalah spesimen yang dibawa dari habitat alaminya di Sulawesi secara tidak sah. Keberadaan itu diketahui setelah peneliti Prancis mengumumkan penemuan spesies baru Anggrek Kantung.
Menurut dia, semua spesies Anggrek Kantung masuk kategori CITES Apendiks 1, yang tidak dibolehkan dibawa atau diperdagangkan keluar dari negara Indonesia kecuali dengan persyaratan yang ketat. Sedangkan untuk kepentingan nonkomersial seperti penelitian sekalipun, prosedur pengurusan dokumen izin dan persetujuan dari otoritas CITES tetap harus ditempuh.
Destario mengatakan, ada kekhawatiran betapa mudahnya masyarakat Indonesia diperdaya oknum asing untuk meloloskan spesimen yang harus dilindungi akibat mereka tidak mengerti aspek konservasi dan konvensi internasional. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Saya telah berbicara dengan sejumlah orang di otoritas manajemen CITES Indonesia, dan langkah selanjutnya adalah melaporkan hal tersebut ke Management Authority CITES Uni Eropa," kata Destario Metusala, menjawab pesan singkat yang menanyakan kelanjutan kasus spesimen anggrek khas Indonesia yang dibawa secara ilegal tersebut, Jumat.
Menurut dia, aspek terpenting mengenai disiarkannya kabar mengenai dugaan adanya spesies berkategori CITES Apendiks 1 yang dibawa dari Sulawesi ke Prancis secara ilegal adalah agar kasus itu mendapat perhatian yang luas, terutama di kalangan komunitas ilmiah.
"Supaya kejadian serupa tidak terulang," katanya.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah konvensi antarnegara yang melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap tekanan perdagangan dan atau peredaran lintas negara.
Sebelumnya, Destario Metusala menyatakan, spesies baru Anggrek Kantung dari Sulawesi yang tersimpan di Herbarium Prancis adalah spesimen yang dibawa dari habitat alaminya di Sulawesi secara tidak sah. Keberadaan itu diketahui setelah peneliti Prancis mengumumkan penemuan spesies baru Anggrek Kantung.
Menurut dia, semua spesies Anggrek Kantung masuk kategori CITES Apendiks 1, yang tidak dibolehkan dibawa atau diperdagangkan keluar dari negara Indonesia kecuali dengan persyaratan yang ketat. Sedangkan untuk kepentingan nonkomersial seperti penelitian sekalipun, prosedur pengurusan dokumen izin dan persetujuan dari otoritas CITES tetap harus ditempuh.
Destario mengatakan, ada kekhawatiran betapa mudahnya masyarakat Indonesia diperdaya oknum asing untuk meloloskan spesimen yang harus dilindungi akibat mereka tidak mengerti aspek konservasi dan konvensi internasional. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014