Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu-sabu untuk warga binaan di dalam penjara.
"Seorang petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial MA (29), jabatan sebagai anggota regu keamanan," ujar Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim, Senin, (13/5).
Tertangkapnya MB (40), seorang warga binaan yang disinyalir kuat sebagai pengedar di dalam penjara, menjadi awal terungkap nya keterlibatan petugas tersebut.
Bukti yang ditemukan berupa satu alat isap, satu pipet kaca, dan 13 paket sabu siap edar.
Penemuan sabu tersebut, kata dia, saat pihaknya merazia secara insidental pada Rabu, (8/6) sore, di kamar tahanan Nomor 9.
"Selain MB juga ada dua orang warga binaan yang terlibat yaitu MH dan YD," ujarnya.
Terkait latar belakang MB, kata Andi, dia pernah masuk penjara karena kasus narkoba. Setelah itu kasus pembunuhan dan sebelum Ramadhan lalu masuk lagi karena kasus narkoba.
"Tiga kali masuk penjara, dan dikenal sebagai provokator di dalam penjara," ujarnya.
"Dari BAP kita, penyelundupan sabu-sabu milik MB ini sudah dua kali lolos," lanjutnya.
MA sebagai anggota regu keamanan itu saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, sedangkan dua petugas lain masih dalam pemeriksaan.
Adapun warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka tetap mendekam di Rutan Rantau, kata Andi.
"Saat penyelundupan pertama, MA mengaku diberi uang Rp300 ribu oleh MB untuk sabu-sabu sebanyak lima gram, sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu-sabu, MA diupah satu gram sabu untuk dipakai," ujarnya.
Andi mengakui, terkait kasus ini, pihaknya kecolongan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi untuk mengembangkannya.
"Sabu-sabu tidak mungkin masuk kalau tidak ada keterlibatan petugas. Hal ini adalah kejadian yang memalukan namun kita harus tetap tegas. Dari hasil BAP, petugas tersebut mengaku tergoda dengan tawaran warga binaan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas Rutan Rantau Kalsel selundupkan sabu-sabu ke penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Seorang petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial MA (29), jabatan sebagai anggota regu keamanan," ujar Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim, Senin, (13/5).
Tertangkapnya MB (40), seorang warga binaan yang disinyalir kuat sebagai pengedar di dalam penjara, menjadi awal terungkap nya keterlibatan petugas tersebut.
Bukti yang ditemukan berupa satu alat isap, satu pipet kaca, dan 13 paket sabu siap edar.
Penemuan sabu tersebut, kata dia, saat pihaknya merazia secara insidental pada Rabu, (8/6) sore, di kamar tahanan Nomor 9.
"Selain MB juga ada dua orang warga binaan yang terlibat yaitu MH dan YD," ujarnya.
Terkait latar belakang MB, kata Andi, dia pernah masuk penjara karena kasus narkoba. Setelah itu kasus pembunuhan dan sebelum Ramadhan lalu masuk lagi karena kasus narkoba.
"Tiga kali masuk penjara, dan dikenal sebagai provokator di dalam penjara," ujarnya.
"Dari BAP kita, penyelundupan sabu-sabu milik MB ini sudah dua kali lolos," lanjutnya.
MA sebagai anggota regu keamanan itu saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, sedangkan dua petugas lain masih dalam pemeriksaan.
Adapun warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka tetap mendekam di Rutan Rantau, kata Andi.
"Saat penyelundupan pertama, MA mengaku diberi uang Rp300 ribu oleh MB untuk sabu-sabu sebanyak lima gram, sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu-sabu, MA diupah satu gram sabu untuk dipakai," ujarnya.
Andi mengakui, terkait kasus ini, pihaknya kecolongan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi untuk mengembangkannya.
"Sabu-sabu tidak mungkin masuk kalau tidak ada keterlibatan petugas. Hal ini adalah kejadian yang memalukan namun kita harus tetap tegas. Dari hasil BAP, petugas tersebut mengaku tergoda dengan tawaran warga binaan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas Rutan Rantau Kalsel selundupkan sabu-sabu ke penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022