Polda Kepulauan Riau membenarkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan dipanggilnya mantan Gubernur Kepri 2020-2021 ini untuk melengkapi keterangan tambahan kelengkapan berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun 2020. 

 

Pewarta: Ilham Yude Pratama

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022