Lembaga Kepolisian Nasional Jepang memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena berhasil membantu menangkap warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo Lampung, mengamankan warga negara Jepang berinisial MT," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang.

Melalui letter of appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi Jepang, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Asisten Komisioner Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo Junichirou Kan mengatakan bahwa jajaran imigrasi Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa pada departemen tersebut dalam investigasi terkait dengan kasus penipuan yang terjadi di Tokyo.

"Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Indonesia, negara ini telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya," kata Junichirou.

Sebelumnya, Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Douglas kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Douglas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT yang berusia 48 tahun dan merupakan warga negara Jepang karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.

“Kepada yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya melanjutkan.

Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Setelah menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang, MT juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Jepang beri penghargaan Ditjen Imigrasi kasus bansos COVID-19

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022