Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Bengkulu menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran uang palsu di wilayah itu.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kepahiang, Jumat mengatakan bahwa ketiga orang terduga pelaku peredaran uang palsu tersebut merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan korbannya warga Kabupaten Kepahiang.

Adapun tiga orang tersangka ini ialah FH (36) Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, kemudian ER (36) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang dan tersangka atas nama AY (24) warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.

"Penangkapan ketiga tersangka ini dipimpin oleh Kasat Reskrim dan anggota tim Elang Jupi pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di rumah tersangka FH di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan selain berhasil mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka diantaranya uang palsu senilai Rp31.150.000, satu unit printer.

Kemudian satu unit netbook, kertas HVS, tiga unit handphone, gunting, pisau carter, satu unit HP merek Realme C15, satu mistar penggaris besi, satu buah tas sandang dan dua botol tinta printer.

Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan dari korbannya yang bernama Febry (22) warga Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang ialah berupa uang palsu senilai Rp1,4 juta, dan uang asli sebesar Rp200.000.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, kejadian itu berawal saat ketiga tersangka membeli HP milik korban melalui lapak jual beli "online" seharga Rp1,6 juta dan bertemu di pasar Kepahiang  pada Selasa (19/7), namun setelah dilakukan pembayaran korban merasa curiga dengan uang yang dibayarkan ketiga tersangka.

"Korban membasahi uang itu dengan air dan kemudian memasukannya dalam kantong dan saat kembali ke konter korban langsung memeriksa uang tersebut dan ternyata uangnya memudar dan robek, kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kepahiang," terangnya.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat atas pelanggaran pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU No.7/2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022