"Alhamdulillah saat ini SPBU 24.391.12 sudah kembali beroperasi, dan berharap SPBU ini dapat memenuhi kebutuhan BBM masyarakat Kepahiang," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Minggu.
Nikho mengatakan Pertamina telah melakukan berbagai tes, dan telah melakukan berbagai persiapan sebelum SPBU tersebut kembali beroperasi. Hal tersebut tujuannya untuk memastikan tidak ada kendala ketika SPBU Kepahiang beroperasi lagi.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 24.39.112 Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu tidak mengalami kebocoran tangki pendam.
"Pada 8 sampai 19 Oktober 2023, Pertamina telah melaksanakan Hydrostatic Test di SPBU tersebut, yang dilakukan oleh tim independen yaitu kontraktor pelaksana yang tersertifikasi contractor safety management system (CSMS)," kata Nikho.
Nikho mengatakan pengujian yang dilakukan Pertamina itu disaksikan oleh para saksi eksternal, di antaranya warga Kepahiang, intel Polres Kepahiang, DPRD Kepahiang, dan saksi terkait lainnya.
"Berdasarkan hasil Hydrostatic Test dari empat tangki SPBU 24.39.112 dinyatakan pompa air dalam kondisi baik, tidak ada ditemukan penurunan level air, dan tangki pendam tidak ada kebocoran," kata Nikho.
SPBU 24.39.112 awalnya diperkirakan akan beroperasi kembali secara maksimal pada Desember 2023, namun setelah proses pengujian dan persiapan yang dilakukan, akhir stasiun pengisian bahan bakar tersebut bisa beroperasi lebih awal, yakni pada pertengahan November 2023.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga terus mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yaitu sesuai dengan spesifikasi kendaraan agar BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina, menurut dia, menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series sebagai alternatif produk.
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," ujarnya pula.